Lubuk Pakam, 6 Januari 2024 – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan LBH Shankara Mulia Keadilan terkait pemberian layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Acara ini berlangsung di Media Center Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan dihadiri oleh perwakilan dari kedua belah pihak.
Dari pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, acara dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bapak Indrawan, S.H., M.H., Wakil Ketua PN Lubuk Pakam, Bapak Imam Santoso, S.H., Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum, serta Kepala Subbagian Umum dan Keuangan. Sementara itu, pihak Yayasan LBH Shankara Mulia Keadilan diwakili oleh jajaran pengurus dan anggota.
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang menjadi pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Melalui Posbakum, masyarakat dapat memperoleh pendampingan hukum, informasi, serta penyusunan dokumen hukum secara gratis, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Ketua PN Lubuk Pakam, Bapak Indrawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen PN Lubuk Pakam dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan. Beliau berharap agar program Posbakum ini dapat berjalan dengan optimal sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.
Perwakilan dari Yayasan LBH Shankara Mulia Keadilan juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Mereka berkomitmen untuk memberikan layanan bantuan hukum yang berkualitas, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Acara ini diakhiri dengan penandatanganan dokumen perjanjian kerja sama oleh kedua belah pihak, disertai foto bersama sebagai simbolisasi dimulainya kerja sama ini. Dengan adanya Posbakum, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berharap dapat terus meningkatkan akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukumnya.